Hukum Tanda Tangan Elektronik Undang-undang ESIGN

Electronic Signatures in Global and National Commerce Act (Undang-undang Tanda Tangan Elektronik dalam Perdagangan Global dan Nasional) AS tahun 2000 disahkan untuk mengamankan dan meregulasi perdagangan asing dan antar-negara bagian dengan lebih baik.

Coba Zoho Sign

Electronic Signatures in Global and National Commerce Act (Undang-undang Tanda Tangan Elektronik dalam Perdagangan Global dan Nasional) AS tahun 2000 disahkan untuk mengamankan dan meregulasi perdagangan asing dan antar-negara bagian dengan lebih baik.

Sesuai dengan udang-undang ini, tanda tangan elektronik memiliki validitas legal jika memenuhi kondisi berikut:

Maksud Umum

  • Tanda tangan tidak dapat ditolak keberlakuannya, validitasnya, atau keabsahannya hanya karena dalam bentuk elektronik.
  • Pihak-pihak yang menandatangani harus memiliki niat untuk menandatangani dokumen.

Pengungkapan Konsumen

  • Kedua pihak harus setuju untuk melakukan bisnis melalui transaksi elektronik.
  • Pelanggan harus memberikan persetujuan afirmatif, ini berarti tidak boleh berasumsi bahwa seorang konsumen telah memberikan persetujuan hanya karena ia belum memilih untuk menolak persetujuan, atau belum merespons opsi untuk memberikan persetujuan.

Penyimpanan Kontrak dan Catatan

  • Penyimpanan catatan bisnis secara akurat mencerminkan substansi catatan asli dalam bentuk yang belum diubah.
  • Catatan harus bisa diakses oleh orang yang memang berhak untuk mengaksesnya.
  • Catatan harus dalam bentuk yang bisa direproduksi secara akurat untuk referensi di masa depan, baik itu melalui transmisi, tercetak, atau lainnya.
  • Dan juga harus disimpan selama periode yang ditentukan oleh hukum.

Zoho Sign dan Undang-undang ESIGN

Zoho Sign adalah perangkat lunak tanda tangan digital yang mematuhi semua peraturan dan regulasi Undang-undang ESIGN. Semua dokumen yang ditandatangani atau dikirim menggunakan Zoho Sign dianggap sah di hadapan hukum. Pelajari Selengkapnya

Coba Zoho Sign